"Anak-anakku, mempelajari sejarah bukan sekadar menengok ke belakang, melainkan mengambil obor dari masa lalu untuk menerangi jalan kita ke masa depan."
— Ibu Kaniah, S.Ag., M.Pd.I
1
Eksplorasi Makna
Ide pembaruan dari tokoh mana (Muhammad Ali Pasya/Jamaluddin al-Afghani/Muhammad Abduh) yang paling berkesan bagimu? Mengapa?
Bagaimana cara terbaikmu menyeimbangkan iman yang kokoh dengan kemajuan teknologi digital saat ini?
2
Cek Pemahaman
Sikap saya terhadap Ilmu Pengetahuan Umum (Sains/Teknologi) adalah:
Setelah mempelajari materi ini, saya merasa:
Komitmen Diri
"Tuliskan janji untuk menjadi pribadi yang lebih baik"
Media Pembelajaran PAI Masa Modern - Kaniah, S.Ag.,M.Pd.I
Elemen: Sejarah Peradaban Islam
Islam pada Masa Modern
Media Pembelajaran Interaktif Kelas XI SMK
Guru Mapel: Kaniah, S.Ag., M.Pd.I
Selamat Belajar, Siswa Hebat!
Media ini dirancang untuk memudahkanmu menjelajahi sejarah kebangkitan Islam di masa modern. Mari kita pelajari semangat para pembaharu untuk bekal masa depan!
Klik ikon di atas untuk mulai menjelajah
Tujuan Pembelajaran
Menganalisis sejarah perkembangan Islam pada masa modern (1800 M - sekarang) secara kritis dan objektif.
Meneladani semangat tajdid (pembaharuan) para tokoh dunia untuk diterapkan dalam inovasi IPTEK masa kini.
Peta Konsep
Materi: Kebangkitan Islam
Apa itu Masa Modern?
Mulai tahun 1800 M, umat Islam bangkit setelah "tertidur" cukup lama. Gerakan ini dipicu oleh kesadaran akan kemajuan Barat dalam teknologi dan sains, sementara umat Islam banyak terjebak dalam taklid (mengikuti tanpa ilmu) dan penyimpangan ajaran.
Faktor Internal
Jauhnya umat dari Al-Qur'an dan Sunnah, perpecahan politik, dan minimnya literasi sains.
Faktor Eksternal
Invasi Napoleon ke Mesir dan penjajahan bangsa Eropa di negeri-negeri Muslim.
Tokoh & Pemikiran
Muhammad Abduh (Mesir)
Pendidikan adalah kunci kemajuan. Membuka kembali pintu ijtihad dan integrasi ilmu agama dengan sains.
Jamaluddin Al-Afghani
Gerakan Pan-Islamisme. Penyatuan umat Islam sedunia untuk melawan kolonialisme Barat.
Muhammad Iqbal (Pakistan)
Islam adalah dinamis. Umat Islam harus terus bergerak maju secara spiritual dan intelektual.
Sayyid Ahmad Khan (India)
Mendorong umat Islam India untuk menguasai bahasa Inggris dan teknologi agar tidak tertindas.
KH Ahmad Dahlan & KH Hasyim Asy'ari (Indonesia)
Mendirikan organisasi kemasyarakatan (Muhammadiyah & NU) untuk memajukan pendidikan dan menjaga tradisi Islam yang adaptif di nusantara.
Manfaat Mempelajari Sejarah
Menumbuhkan sikap kritis terhadap perubahan zaman.
Meningkatkan etos kerja dalam menuntut ilmu pengetahuan.
Memperkuat rasa percaya diri sebagai Muslim di era global.
LKPD (Lembar Kerja)
Tugas Mandiri:
Buatlah sebuah Infografis (menggunakan Canva atau gambar manual) mengenai satu tokoh pembaharu pilihanmu dan tuliskan 3 poin pemikirannya yang menurutmu paling relevan untuk siswa SMK saat ini.
Kriteria Penilaian:
- Kreativitas Desain
- Ketepatan Materi
- Kedalaman Analisis Relevansi
Asesmen Pembelajaran
Soal 1 / 15
Pilihan Ganda
Memuat pertanyaan...
Hasil Asesmen Anda
Selamat telah menyelesaikan evaluasi materi Islam Masa Modern.
Skor Akhir
0
Ketuntasan
-
Sumber Belajar
Buku Siswa PAI & BP Kelas XI
Kemendikbudristek RI - Kurikulum Merdeka (Edisi Terbaru)
Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Perangkat Ajar: Sejarah Peradaban Islam Masa Modern
Kanal YouTube Pendidikan
Materi Visual: Tokoh-Tokoh Pembaharu Dunia Islam Abad 19
Kata nikah berasal dari bahasa Arab النِّكَاحُ yang berarti mengumpulkan, menghimpun, atau menyatukan. Dalam bahasa Indonesia, nikah artinya ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama.
📋 Secara Istilah (Terminologi)
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij, sesuai syarat dan rukun yang telah ditetapkan syariat Islam.
⚖️ Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 2 KHI: Perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Kesimpulan: Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi merupakan ibadah yang bernilai sakral dan suci, menjadi sunnah Rasulullah ﷺ yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang sudah mampu, maka hendaklah menikah." (HR. Bukhari no. 5066 & Muslim no. 1400)
03Ketentuan
Syarat Pernikahan
👨
Syarat Calon Suami
✓ Beragama Islam
✓ Laki-laki (bukan khuntsa/banci)
✓ Jelas orangnya (diketahui identitasnya)
✓ Dapat memberikan persetujuan
✓ Tidak sedang ihram haji/umrah
✓ Tidak mempunyai 4 istri
👩
Syarat Calon Istri
✓ Beragama Islam
✓ Perempuan (bukan khuntsa)
✓ Jelas orangnya
✓ Dapat dimintai persetujuan
✓ Tidak sedang ihram haji/umrah
✓ Tidak dalam masa iddah
🛡️
Syarat Wali
✓ Laki-laki, beragama Islam
✓ Baligh dan berakal sehat
✓ Tidak sedang ihram
✓ Tidak dipaksa
✓ Adil (tidak fasiq)
👥
Syarat Saksi
✓ Minimal 2 orang laki-laki
✓ Beragama Islam
✓ Baligh dan berakal sehat
✓ Merdeka (bukan budak)
✓ Dapat melihat & mendengar
04Ketentuan
Rukun Nikah
Rukun adalah unsur yang HARUS ada. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pernikahan TIDAK SAH.
1
👨 Calon Suami
Laki-laki yang memenuhi syarat, tidak ada halangan syar'i untuk menikah.
2
👩 Calon Istri
Perempuan yang memenuhi syarat, bukan mahram dari calon suami.
3
👔 Wali Nikah
Orang yang berhak menikahkan mempelai wanita. Urutan: ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, dst. Jika tidak ada, wali hakim.
4
👥 Dua Orang Saksi
Minimal dua orang laki-laki Muslim yang adil, menyaksikan akad nikah secara langsung.
5
🗣️ Ijab dan Qabul (Sighat Akad)
Ijab: Ucapan wali — "Saya nikahkan anak saya ... dengan mas kawin ... dibayar tunai." Qabul: Ucapan mempelai pria — "Saya terima nikahnya ... dengan mas kawin tersebut tunai."
05Materi
💍 Mahar dalam Pernikahan
Pengertian Mahar
Mahar (mas kawin) adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan. Mahar menjadi hak penuh istri.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (QS. An-Nisa [4]: 4)
💰 Mahar Musamma
Mahar yang sudah ditentukan bentuk dan jumlahnya saat akad nikah. Bisa berupa uang, emas, barang, atau manfaat (seperti mengajarkan Al-Qur'an).
📏 Mahar Mitsil
Mahar yang tidak disebutkan saat akad, sehingga jumlahnya disesuaikan dengan mahar perempuan lain yang sederajat dari keluarganya.
Ketentuan Penting:
✓ Islam menganjurkan mahar yang sederhana dan tidak memberatkan
✓ Mahar bisa dibayar tunai (mu'ajjal) atau ditangguhkan (muajjal)
✓ Rasulullah ﷺ menikahkan sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an
06Hukum
⚖️ Hukum Pernikahan
07Hikmah
🎯 Tujuan & Manfaat Pernikahan
🕌
Ibadah kepada Allah
Melaksanakan perintah Allah & sunnah Rasulullah ﷺ. Pernikahan bernilai ibadah.
🏠
Keluarga Sakinah
Membangun keluarga yang sakinah (tenteram), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).
👶
Melestarikan Keturunan
Memperoleh keturunan yang sah dan terdidik sesuai ajaran Islam.
🛡️
Menjaga Kehormatan
Membentengi diri dari perbuatan zina dan menjaga pandangan serta kemaluan.
🤝
Mempererat Silaturahmi
Menjalin tali persaudaraan antar keluarga dan memperluas hubungan sosial.
⚖️
Mengatur Hak & Kewajiban
Menetapkan hak dan kewajiban suami istri secara jelas, termasuk nafkah, pendidikan anak, dll.
08Refleksi
💭 Refleksi Pembelajaran
Renungkan apa yang telah kamu pelajari. Tuliskan pemikiran dan kesimpulanmu.
Apa yang telah kamu pelajari hari ini tentang pernikahan dalam Islam?
0/500 karakter
✅
Terima Kasih!
Refleksi pembelajaran kamu telah disimpan. Semoga proses belajar ini membawa manfaat dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pernikahan dalam Islam.
💡 Tips: Refleksi yang baik mencakup hal-hal yang sudah dipahami, yang masih membingungkan, dan bagaimana pengetahuan ini dapat diterapkan dalam kehidupan kamu.
📚Referensi
Daftar Pustaka
Kementerian Agama RI. (2020). Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Al-Qur'an dan Terjemahnya. (2019). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama RI.