Sharing and learning Together

Name

Email *

Message *

Saturday, 18 April 2026

Pernikahan Dalam Islam (Materi Bab 9 PAI XI )

Pernikahan dalam Islam - PAI Kelas XI

Pernikahan dalam Islam

PAI Kelas XI SMK

1/10
Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti

Pernikahan
dalam Islam

Kelas XI SMK

Guru Pengampu

Kaniah S.Ag.,M.Pd.I

01 Materi

Pengertian Pernikahan

🔤 Secara Bahasa (Etimologi)

Kata nikah berasal dari bahasa Arab النِّكَاحُ yang berarti mengumpulkan, menghimpun, atau menyatukan. Dalam bahasa Indonesia, nikah artinya ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama.

📋 Secara Istilah (Terminologi)

Pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij, sesuai syarat dan rukun yang telah ditetapkan syariat Islam.

⚖️ Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 2 KHI: Perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Kesimpulan: Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi merupakan ibadah yang bernilai sakral dan suci, menjadi sunnah Rasulullah ﷺ yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

02 Dalil

Dalil Naqli Pernikahan

QS. An-Nur [24]: 32

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."

QS. Ar-Rum [30]: 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."

Hadits Riwayat Bukhari & Muslim

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang sudah mampu, maka hendaklah menikah." (HR. Bukhari no. 5066 & Muslim no. 1400)

03 Ketentuan

Syarat Pernikahan

👨

Syarat Calon Suami

  • ✓ Beragama Islam
  • ✓ Laki-laki (bukan khuntsa/banci)
  • ✓ Jelas orangnya (diketahui identitasnya)
  • ✓ Dapat memberikan persetujuan
  • ✓ Tidak sedang ihram haji/umrah
  • ✓ Tidak mempunyai 4 istri
👩

Syarat Calon Istri

  • ✓ Beragama Islam
  • ✓ Perempuan (bukan khuntsa)
  • ✓ Jelas orangnya
  • ✓ Dapat dimintai persetujuan
  • ✓ Tidak sedang ihram haji/umrah
  • ✓ Tidak dalam masa iddah
🛡️

Syarat Wali

  • ✓ Laki-laki, beragama Islam
  • ✓ Baligh dan berakal sehat
  • ✓ Tidak sedang ihram
  • ✓ Tidak dipaksa
  • ✓ Adil (tidak fasiq)
👥

Syarat Saksi

  • ✓ Minimal 2 orang laki-laki
  • ✓ Beragama Islam
  • ✓ Baligh dan berakal sehat
  • ✓ Merdeka (bukan budak)
  • ✓ Dapat melihat & mendengar
04 Ketentuan

Rukun Nikah

Rukun adalah unsur yang HARUS ada. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pernikahan TIDAK SAH.

1

👨 Calon Suami

Laki-laki yang memenuhi syarat, tidak ada halangan syar'i untuk menikah.

2

👩 Calon Istri

Perempuan yang memenuhi syarat, bukan mahram dari calon suami.

3

👔 Wali Nikah

Orang yang berhak menikahkan mempelai wanita. Urutan: ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, dst. Jika tidak ada, wali hakim.

4

👥 Dua Orang Saksi

Minimal dua orang laki-laki Muslim yang adil, menyaksikan akad nikah secara langsung.

5

🗣️ Ijab dan Qabul (Sighat Akad)

Ijab: Ucapan wali — "Saya nikahkan anak saya ... dengan mas kawin ... dibayar tunai."
Qabul: Ucapan mempelai pria — "Saya terima nikahnya ... dengan mas kawin tersebut tunai."

05 Materi

💍 Mahar dalam Pernikahan

Pengertian Mahar

Mahar (mas kawin) adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan. Mahar menjadi hak penuh istri.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (QS. An-Nisa [4]: 4)

💰 Mahar Musamma

Mahar yang sudah ditentukan bentuk dan jumlahnya saat akad nikah. Bisa berupa uang, emas, barang, atau manfaat (seperti mengajarkan Al-Qur'an).

📏 Mahar Mitsil

Mahar yang tidak disebutkan saat akad, sehingga jumlahnya disesuaikan dengan mahar perempuan lain yang sederajat dari keluarganya.

Ketentuan Penting:
  • ✓ Islam menganjurkan mahar yang sederhana dan tidak memberatkan
  • ✓ Mahar bisa dibayar tunai (mu'ajjal) atau ditangguhkan (muajjal)
  • ✓ Rasulullah ﷺ menikahkan sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an
06 Hukum

⚖️ Hukum Pernikahan

07 Hikmah

🎯 Tujuan & Manfaat Pernikahan

🕌

Ibadah kepada Allah

Melaksanakan perintah Allah & sunnah Rasulullah ﷺ. Pernikahan bernilai ibadah.

🏠

Keluarga Sakinah

Membangun keluarga yang sakinah (tenteram), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).

👶

Melestarikan Keturunan

Memperoleh keturunan yang sah dan terdidik sesuai ajaran Islam.

🛡️

Menjaga Kehormatan

Membentengi diri dari perbuatan zina dan menjaga pandangan serta kemaluan.

🤝

Mempererat Silaturahmi

Menjalin tali persaudaraan antar keluarga dan memperluas hubungan sosial.

⚖️

Mengatur Hak & Kewajiban

Menetapkan hak dan kewajiban suami istri secara jelas, termasuk nafkah, pendidikan anak, dll.

08 Refleksi

💭 Refleksi Pembelajaran

Renungkan apa yang telah kamu pelajari. Tuliskan pemikiran dan kesimpulanmu.

Apa yang telah kamu pelajari hari ini tentang pernikahan dalam Islam?

0/500 karakter

💡 Tips: Refleksi yang baik mencakup hal-hal yang sudah dipahami, yang masih membingungkan, dan bagaimana pengetahuan ini dapat diterapkan dalam kehidupan kamu.

📚 Referensi

Daftar Pustaka

Kementerian Agama RI. (2020). Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Al-Qur'an dan Terjemahnya. (2019). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama RI.

Sabiq, Sayyid. (2013). Fiqih Sunnah (Jilid 2). Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Jakarta: Gema Insani Press.

Ghazaly, Abdul Rahman. (2019). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا

Semoga ilmu ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Guru Pengampu: Kaniah S.Ag.,M.Pd.I

No comments:

Post a Comment