Ilmu Waris Islam (Faraid)
Media Pembelajaran Kontekstual untuk Kelas XII SMK
A. Materi Pokok Ilmu Waris
Ilmu Waris atau Ilmu Faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang sah menurut syariat Islam. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.
Hal-hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pembagian Waris:
- Membayar biaya perawatan jenazah.
- Melunasi seluruh utang piutang si mayit.
- Menunaikan wasiat si mayit (maksimal 1/3 dari total harta).
Setelah ketiga hal tersebut ditunaikan, sisa harta itulah yang disebut harta warisan (tirkah) dan siap untuk dibagikan.
Rukun dan Syarat Waris
Rukun Waris (Wajib Ada):
- Al-Muwarrits: Orang yang meninggal dan mewariskan harta.
- Al-Waaris: Ahli waris yang masih hidup dan berhak menerima warisan.
- Al-Mauruuts: Harta warisan yang akan dibagikan.
Sebab Menerima Waris:
- Hubungan Nasab (Keturunan).
- Hubungan Pernikahan (Suami/Istri).
- Wala' (Memerdekakan budak).
Penghalang Menerima Waris (Mawani' al-Irts)
Seseorang bisa kehilangan hak warisnya karena:
- Membunuh pewaris.
- Berbeda agama dengan pewaris.
- Perbudakan (sudah tidak relevan).
Saya jadi paham tentang materi ahli waris, dan saya jadi lebih tahu cara membagi/menghitung warisan menurut ilmu agama
ReplyDeleteSaya jadi paham tentang materi waris dan bagaimana pembagiannya, serta saya jadi paham mengenai kalkulator waris
ReplyDeletesaya menjadi tau tentang perhitungan ahli waris dalam Islam
ReplyDeletesaya menjadi lebih paham tentang materi waris dan perhitungannya dalam Islam
ReplyDeletealhamdulillah dengan materi ini saya menjadi lebih paham tentang materi waris dan perhitungan waris menurut ketentuan Islam, terimakasih ibu
ReplyDelete