Sharing and learning Together

Name

Email *

Message *

Sunday, 27 July 2025

Bahan Ajar Interaktif Waris (Materi PAI Kelas XII)

Media Pembelajaran Interaktif: Hukum Waris Islam (Faraid)

Ilmu Waris Islam (Faraid)

Media Pembelajaran Kontekstual untuk Kelas XII SMK

A. Materi Pokok Ilmu Waris

Ilmu Waris atau Ilmu Faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang sah menurut syariat Islam. Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.

Hal-hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pembagian Waris:

  1. Membayar biaya perawatan jenazah.
  2. Melunasi seluruh utang piutang si mayit.
  3. Menunaikan wasiat si mayit (maksimal 1/3 dari total harta).

Setelah ketiga hal tersebut ditunaikan, sisa harta itulah yang disebut harta warisan (tirkah) dan siap untuk dibagikan.

Rukun dan Syarat Waris

Rukun Waris (Wajib Ada):
  • Al-Muwarrits: Orang yang meninggal dan mewariskan harta.
  • Al-Waaris: Ahli waris yang masih hidup dan berhak menerima warisan.
  • Al-Mauruuts: Harta warisan yang akan dibagikan.
Sebab Menerima Waris:
  • Hubungan Nasab (Keturunan).
  • Hubungan Pernikahan (Suami/Istri).
  • Wala' (Memerdekakan budak).

Penghalang Menerima Waris (Mawani' al-Irts)

Seseorang bisa kehilangan hak warisnya karena:

  • Membunuh pewaris.
  • Berbeda agama dengan pewaris.
  • Perbudakan (sudah tidak relevan).

C. Ahli Waris dan Bagiannya

Berikut adalah daftar ahli waris yang paling umum beserta bagian (fardh) mereka. Ada 25 total ahli waris, namun ini yang paling sering ditemui.

Ahli Waris Bagian (Fardh) Kondisi
Anak Laki-laki 'Ashabah Menghabiskan sisa harta. Menghalangi (hijab) cucu, saudara, paman.
Anak Perempuan 1/2 (jika 1 org), 2/3 (jika 2+ org), 'Ashabah bil Ghair (bersama anak laki-laki) Tidak ada anak laki-laki untuk mendapat 1/2 atau 2/3.
Ayah 1/6, 'Ashabah, atau 1/6 + 'Ashabah 1/6 jika ada anak/cucu laki-laki. 'Ashabah jika tidak ada keturunan.
Ibu 1/6 atau 1/3 1/6 jika ada anak/cucu atau ada 2+ saudara. 1/3 jika tidak ada.
Suami (Duda) 1/2 atau 1/4 1/4 jika istri punya anak/cucu. 1/2 jika tidak punya.
Istri (Janda) 1/4 atau 1/8 1/8 jika suami punya anak/cucu. 1/4 jika tidak punya.

'Ashabah: Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan, mereka menerima sisa harta setelah ahli waris fardh (pemilik bagian pasti) mengambil bagiannya.

D. Dalil Naqli tentang Waris

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ ...

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)..."

- QS. An-Nisa' [4]: 11

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ ...

"Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya... Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..."

- QS. An-Nisa' [4]: 12

"Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak menerimanya, dan jika ada sisanya, maka berikanlah kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya (dengan si mayit)."

- (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Studi Kasus & Kalkulator Waris

Mari kita simulasikan pembagian waris dengan kasus nyata. Masukkan data di bawah ini untuk melihat perhitungannya secara otomatis.

Rp
Ayah
Ibu
Suami / Istri
Anak Laki-laki: orang
Anak Perempuan: orang

Hasil Perhitungan:

Hasil akan muncul di sini setelah Anda menekan tombol "Hitung".

Kuis Interaktif (HOTS)

Refleksi Pembelajaran

Setelah mempelajari materi dan mencoba simulasi, mari kita renungkan sejenak. Apa yang Anda dapatkan dari pembelajaran hari ini?

Sumber Bacaan / Daftar Pustaka

Materi ini disusun berdasarkan rujukan dari sumber-sumber primer dan sekunder berikut:

  • Al-Qur'an Al-Karim, terutama QS. An-Nisa' [4] ayat 7, 11, 12, dan 176.
  • Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari dan Muslim.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, Buku II tentang Hukum Kewarisan.
  • Syarifuddin, Amir. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. (2001). Fiqh Mawaris: Hukum-hukum yang Mengatur Soal Waris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

5 comments:

  1. Saya jadi paham tentang materi ahli waris, dan saya jadi lebih tahu cara membagi/menghitung warisan menurut ilmu agama

    ReplyDelete
  2. Saya jadi paham tentang materi waris dan bagaimana pembagiannya, serta saya jadi paham mengenai kalkulator waris

    ReplyDelete
  3. saya menjadi tau tentang perhitungan ahli waris dalam Islam

    ReplyDelete
  4. saya menjadi lebih paham tentang materi waris dan perhitungannya dalam Islam

    ReplyDelete
  5. alhamdulillah dengan materi ini saya menjadi lebih paham tentang materi waris dan perhitungan waris menurut ketentuan Islam, terimakasih ibu

    ReplyDelete