Sharing and learning Together

Name

Email *

Message *

Friday, 25 July 2025

Adab Bermasyarakat dan Etika Digital dalam Dakwah dan Bisnis (Materi PAI Kelas XII)

Bahan Ajar PAI: Adab Bermasyarakat & Etika Digital

Memahami Adab Bermasyarakat & Etika Digital dalam Islam

Bahan Ajar Interaktif PAI untuk Kelas XII SMK

1. Pengertian Adab & Etika Digital

Adab Bermasyarakat dalam Islam adalah seperangkat aturan, norma, dan etika yang mengatur perilaku seorang Muslim dalam interaksi sosialnya dengan orang lain, baik sesama Muslim maupun non-Muslim. Tujuannya adalah untuk menciptakan keharmonisan, saling menghormati, dan menjaga hubungan baik antar manusia (habluminannas) sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.

Etika Digital (Adab Bermedia Sosial) adalah penerapan prinsip-prinsip adab tersebut dalam dunia digital. Ini mencakup cara kita berkomunikasi, berbagi informasi, dan berinteraksi di platform online seperti media sosial, forum, dan aplikasi pesan. Intinya, etika digital adalah akhlak mulia yang kita tunjukkan di dunia maya.

"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS. Luqman: 18)

Pertanyaan Interaktif:

Menurut Anda, mengapa adab di dunia digital sama pentingnya dengan adab di dunia nyata? Coba diskusikan dengan teman sebangku!

2. Pentingnya Adab untuk Dakwah & Bisnis

A. Sarana Dakwah yang Efektif

Media sosial adalah "mimbar" modern yang jangkauannya tak terbatas. Dengan adab yang baik, kita bisa mengubahnya menjadi ladang pahala.

  • Menjadi Teladan (Uswatun Hasanah): Perilaku online kita yang santun, tidak mudah marah, dan bijak adalah bentuk dakwah bil-hal (dakwah dengan perbuatan).
  • Menyebar Konten Positif: Membuat dan membagikan infografis, video pendek, atau tulisan yang berisi nilai-nilai Islam yang menyejukkan.
  • Meluruskan Informasi (Tabayyun): Ketika ada berita miring tentang Islam, kita bisa memberikan klarifikasi dengan data dan bahasa yang baik, bukan dengan caci maki.

Contoh Nyata:

Seorang siswa SMK jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) membuat poster digital berisi kutipan hadits tentang tersenyum adalah sedekah. Ia membagikannya di status WhatsApp dan Instagram Story. Tanpa ceramah panjang, ia sudah berdakwah dan menginspirasi teman-temannya.

B. Kunci Keberkahan dalam Bisnis

Dalam bisnis online, kepercayaan adalah modal utama. Adab dan etika Islam membangun kepercayaan tersebut.

  • Jujur dan Amanah: Memberikan deskripsi produk apa adanya, tidak melebih-lebihkan (jujur/shiddiq) dan mengirim barang sesuai pesanan (amanah).
  • Pelayanan Prima (Ihsan): Merespon pertanyaan pelanggan dengan ramah dan sabar, serta menangani komplain dengan solusi, bukan emosi.
  • Tidak Menjatuhkan Pesaing: Bersaing secara sehat, tidak menyebar aib atau menjelek-jelekkan produk pesaing.

Contoh Nyata:

Seorang siswi jurusan Tata Boga menjual kue secara online. Ia selalu menggunakan foto asli produknya, mencantumkan tanggal kedaluwarsa, dan membalas chat pelanggan dengan sopan. Meskipun banyak pesaing, pelanggannya loyal karena percaya pada kejujuran dan pelayanannya.

3. Contoh Penerapan Adab & Etika

Di Dunia Nyata (Bermasyarakat)

✓ Menyapa & Tersenyum: Mengucapkan "Assalamualaikum" atau selamat pagi kepada tetangga saat berpapasan. Ini adalah sedekah termudah.

✓ Menjenguk yang Sakit: Meluangkan waktu mengunjungi teman atau tetangga yang sakit, mendoakannya, dan menawarkan bantuan jika perlu.

✓ Ikut Kerja Bakti: Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kebersihan atau sosial di lingkungan RT/RW untuk menjaga kebersamaan.

✓ Menghormati yang Lebih Tua: Berbicara dengan nada rendah dan sopan kepada orang tua, guru, dan orang yang lebih tua.

✓ Menghargai Pendapat: Mendengarkan dengan saksama saat orang lain berbicara dalam diskusi, tidak memotong pembicaraannya.

Di Dunia Maya (Etika Digital)

✓ Berpikir Sebelum Posting: Sebelum mengunggah status atau foto, tanyakan pada diri sendiri: "Apakah ini bermanfaat? Apakah ini akan menyakiti seseorang?"

✓ Tidak Menyebar Hoax: Menerima berita? Cek dulu di sumber terpercaya sebelum membagikannya. Ingat prinsip Tabayyun.

✓ Komentar yang Membangun: Jika tidak setuju dengan sebuah postingan, sampaikan kritik dengan bahasa yang santun dan argumen yang jelas, bukan caci maki.

✓ Menasihati Secara Pribadi: Melihat teman melakukan kesalahan di media sosial? Nasihati lewat DM (Direct Message), bukan di kolom komentar untuk menjaga kehormatannya.

✓ Memberi Apresiasi: Menyukai (like) atau membagikan konten-konten positif seperti kajian, poster dakwah, atau karya teman yang bermanfaat.

4. Dampak Perilaku Tanpa Adab & Etika

Mengabaikan adab di dunia maya dapat menimbulkan kerusakan besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, serta mendatangkan dosa.

  • Menyebar Fitnah & Ghibah: Mengomentari atau membagikan postingan yang belum tentu benar tentang aib seseorang sama dengan melakukan ghibah (menggunjing) dan fitnah secara massal. Dosanya terus mengalir selama postingan itu masih ada.
  • Menjadi Korban/Pelaku Hoax: Mudah percaya dan menyebar berita bohong (hoax) dapat menyebabkan kepanikan, kerugian materi, bahkan perpecahan di masyarakat. (QS. Al-Hujurat: 6).
  • Cyberbullying (Perundungan Siber): Komentar jahat, ejekan, dan ancaman di media sosial dapat merusak mental seseorang, menyebabkan depresi, bahkan bunuh diri.
  • Kehilangan Kepercayaan dalam Bisnis: Sekali berbohong atau menipu pelanggan, reputasi akan hancur dan sulit untuk dibangun kembali. Keberkahan bisnis pun hilang.

Studi Kasus untuk Diskusi:

Sebuah toko online A membuat postingan yang menyindir kualitas produk dari toko B (pesaingnya) tanpa bukti yang jelas. Apa saja dampak negatif yang bisa timbul dari tindakan toko A, baik dari sisi agama, sosial, maupun bisnis?

5. Kuis Interaktif (HOTS)

6. Refleksi Hasil Pembelajaran

Setelah mempelajari materi ini, mari kita luangkan waktu sejenak untuk merenung. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dalam hati atau tuliskan pada kolom di bawah ini sebagai catatan pribadi.

7. Sumber Bacaan / Daftar Pustaka

Materi ini disusun berdasarkan rujukan dari sumber-sumber primer dan sekunder berikut:

  • Al-Qur'an Al-Karim, terutama surat:
    • QS. Al-Hujurat (49): Ayat 6 (tentang Tabayyun/klarifikasi berita).
    • QS. Al-Hujurat (49): Ayat 11-12 (tentang larangan mengolok-olok, berburuk sangka, dan ghibah).
    • QS. Luqman (31): Ayat 18-19 (tentang adab berbicara dan berjalan).
    • QS. Al-Isra' (17): Ayat 36 (tentang larangan mengikuti sesuatu tanpa ilmu).
  • Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan perawi lainnya terkait akhlak mulia, kejujuran dalam berdagang, dan bahaya lisan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Lentera Hati.
  • Berbagai artikel dan kajian dari situs-situs Islam terpercaya seperti NU Online, Muhammadiyah.or.id, dan Rumaysho.com.

No comments:

Post a Comment