Sharing and learning Together

Name

Email *

Message *

Thursday, 24 July 2025

Materi Waris PAI Kelas XII

Materi Waris dalam Islam

Pendidikan Agama Islam Kelas XII

A. Pengertian Waris

Waris dalam Islam adalah proses peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia (disebut pewaris/al-murits) kepada ahli warisnya (al-warits) yang masih hidup, berdasarkan ketentuan syariat Islam. Ilmu yang mempelajari tentang waris disebut Ilmu Faraidh.

Ilmu Faraidh memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan harta dan keadilan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah, karena ia adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan betapa krusialnya memahami dan mengamalkan hukum waris agar tidak terjadi perselisihan dan ketidakadilan dalam keluarga.

Gambar: Ilustrasi pembagian harta warisan secara adil dan transparan.

B. Rukun dan Syarat Waris

Rukun Waris

Rukun waris adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu proses pewarisan dapat terjadi secara sah menurut syariat Islam. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pewarisan tidak dapat dilaksanakan.

  1. Pewaris (Al-Murits): Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Kematian pewaris harus dipastikan, baik secara nyata (fisik) maupun secara hukum (misalnya, dinyatakan meninggal oleh pengadilan setelah hilang dalam waktu lama).
  2. Ahli Waris (Al-Warits): Orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Ahli waris harus dipastikan masih hidup pada saat pewaris meninggal, meskipun hanya sesaat.
  3. Harta Warisan (Al-Mirats): Harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi beberapa kewajiban, yaitu:
    • Biaya pengurusan jenazah (tajhiz mayit).
    • Pelunasan utang-piutang pewaris.
    • Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari total harta, jika ada).
    Sisa harta setelah dikurangi kewajiban-kewajiban tersebut barulah disebut harta warisan yang siap dibagi.

Syarat-syarat Waris

Selain rukun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hak waris seseorang menjadi sah:

  1. Meninggalnya Pewaris: Kematian pewaris adalah syarat mutlak. Tidak ada warisan dari orang yang masih hidup.
  2. Hidupnya Ahli Waris: Ahli waris harus terbukti masih hidup pada saat pewaris meninggal. Jika ahli waris meninggal sebelum pewaris, ia tidak berhak mewarisi.
  3. Tidak Adanya Penghalang Waris: Ahli waris tidak boleh memiliki sebab-sebab yang menggugurkan hak warisnya (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian "Sebab-sebab Terhalangnya Waris").

Gambar: Simbolisasi rukun dan syarat yang harus terpenuhi dalam hukum waris Islam.

C. Ahli Waris dan Ketentuan Bagiannya

Ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Ahli Waris Fardh (Ashabul Furudh): Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, atau 1/6.
  • Ahli Waris Ashobah (Ashobah): Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ahli waris fardh mengambil bagiannya. Jika tidak ada ahli waris fardh, ashobah akan mengambil seluruh harta.

Daftar Ahli Waris Utama dan Bagiannya:

  • Suami:
    • 1/2 jika istri tidak punya anak atau cucu.
    • 1/4 jika istri punya anak atau cucu.
  • Istri (satu atau lebih):
    • 1/4 jika suami tidak punya anak atau cucu.
    • 1/8 jika suami punya anak atau cucu.
  • Anak Perempuan:
    • 1/2 jika tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
    • 2/3 jika dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki.
    • Menjadi Ashobah bil Ghoir (bersama anak laki-laki) dengan perbandingan 2:1 (laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian).
  • Anak Laki-laki:
    • Selalu menjadi Ashobah. Mengambil seluruh sisa harta jika tidak ada ahli waris fardh lain, atau mengambil sisa setelah ahli waris fardh mengambil bagiannya.
    • Jika bersama anak perempuan, mereka berbagi secara Ashobah (2:1).
  • Ayah:
    • 1/6 jika ada anak atau cucu laki-laki.
    • Ashobah jika tidak ada anak atau cucu sama sekali.
    • 1/6 + Ashobah jika ada anak perempuan saja.
  • Ibu:
    • 1/3 jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih.
    • 1/6 jika ada anak/cucu atau ada dua saudara atau lebih.
    • 1/3 dari sisa (setelah bagian suami/istri) dalam kasus 'Umariyyatain (jika pewaris meninggalkan suami/istri, ayah, dan ibu).
  • Kakek (ayah dari ayah): Menggantikan posisi ayah jika ayah tidak ada.
  • Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah): Menggantikan posisi ibu jika ibu tidak ada.
  • Saudara Kandung Laki-laki: Ashobah.
  • Saudara Kandung Perempuan:
    • 1/2 jika tunggal dan tidak ada saudara laki-laki kandung.
    • 2/3 jika dua atau lebih dan tidak ada saudara laki-laki kandung.
    • Ashobah bil Ghoir jika bersama saudara laki-laki kandung (2:1).
    • Ashobah ma'al Ghoir jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
  • Saudara Seayah Laki-laki: Ashobah.
  • Saudara Seayah Perempuan:
    • 1/2 jika tunggal dan tidak ada saudara seayah laki-laki.
    • 2/3 jika dua atau lebih dan tidak ada saudara seayah laki-laki.
    • Ashobah bil Ghoir jika bersama saudara seayah laki-laki (2:1).
  • Saudara Seibu Laki-laki/Perempuan:
    • 1/6 jika tunggal.
    • 1/3 jika dua atau lebih (dibagi rata antara laki-laki dan perempuan).

Gambar: Bagan sederhana menunjukkan hubungan ahli waris dengan pewaris.

D. Sebab-sebab Terhalangnya Waris (Mawāni' al-Irth)

Meskipun seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau pernikahan dengan pewaris, ada beberapa kondisi yang dapat menghalangi atau menggugurkan hak warisnya. Ini disebut Mawāni' al-Irth:

  1. Pembunuhan: Seseorang yang membunuh pewaris, baik sengaja maupun tidak sengaja, tidak berhak mendapatkan warisan dari korban pembunuhan tersebut. Ini untuk mencegah seseorang mendapatkan keuntungan dari kejahatannya.

    Contoh: Seorang anak yang membunuh ayahnya tidak akan mewarisi harta ayahnya, meskipun secara nasab ia adalah ahli waris.

  2. Perbedaan Agama: Ahli waris dan pewaris harus seagama. Seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari non-Muslim, dan sebaliknya.

    Contoh: Jika seorang ayah Muslim meninggal, dan anaknya adalah non-Muslim, maka anak tersebut tidak berhak mewarisi harta ayahnya.

  3. Perbudakan: Dalam konteks sejarah Islam, seorang budak tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas dirinya sendiri, sehingga ia tidak berhak mewarisi dan diwarisi. (Ketentuan ini tidak relevan lagi di zaman modern).
  4. Perbedaan Negara (Ikhtilaf Darain): Dalam beberapa mazhab, perbedaan negara atau wilayah yang tidak memungkinkan adanya hubungan hukum waris (misalnya, negara perang) dapat menjadi penghalang waris. Namun, pandangan ini bervariasi di kalangan ulama kontemporer, terutama di era globalisasi.

Gambar: Simbolisasi hambatan atau penghalang dalam proses pewarisan.

E. Ashobah

Ashobah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ahli waris Ashabul Furudh (yang bagiannya sudah ditentukan) mengambil bagiannya. Jika tidak ada Ashabul Furudh, maka ahli waris Ashobah akan mengambil seluruh harta. Ashobah dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Ashobah bin Nafsihi (Ashobah karena dirinya sendiri):

    Mereka adalah ahli waris laki-laki yang tidak terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat. Mereka mengambil seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh, atau mengambil sisa setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya.

    • Anak laki-laki
    • Cucu laki-laki dari anak laki-laki (dan seterusnya ke bawah)
    • Ayah
    • Kakek (ayah dari ayah, dan seterusnya ke atas)
    • Saudara kandung laki-laki
    • Saudara seayah laki-laki
    • Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki
    • Anak laki-laki dari saudara seayah laki-laki
    • Paman kandung
    • Paman seayah
    • Anak laki-laki dari paman kandung
    • Anak laki-laki dari paman seayah

    Contoh: Pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki tunggal. Anak laki-laki tersebut akan mengambil seluruh harta sebagai ashobah.

  2. Ashobah bil Ghoir (Ashobah karena adanya orang lain):

    Ini terjadi pada ahli waris perempuan yang menjadi ashobah karena adanya ahli waris laki-laki yang sederajat dan sekuat hubungan kekerabatannya. Pembagiannya adalah laki-laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian (2:1).

    • Anak perempuan bersama anak laki-laki.
    • Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
    • Saudara kandung perempuan bersama saudara kandung laki-laki.
    • Saudara seayah perempuan bersama saudara seayah laki-laki.

    Contoh: Pewaris meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Harta dibagi antara mereka dengan perbandingan 2:1.

  3. Ashobah ma'al Ghoir (Ashobah bersama orang lain):

    Ini terjadi pada saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah yang menjadi ashobah karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan dari pewaris, tanpa adanya saudara laki-laki yang sederajat.

    • Saudara kandung perempuan bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
    • Saudara seayah perempuan bersama anak perempuan atau cucu perempuan.

    Contoh: Pewaris meninggal meninggalkan 1 anak perempuan dan 1 saudara kandung perempuan. Anak perempuan mendapat 1/2 (fardh), dan saudara kandung perempuan mendapat sisa sebagai ashobah ma'al ghoir.

Gambar: Ilustrasi yang membantu memahami konsep Ashobah dalam waris.

F. Contoh Perhitungan Waris dengan Studi Kasus

Memahami teori waris akan lebih mudah dengan contoh perhitungan nyata. Berikut adalah beberapa studi kasus:

Kasus 1: Pewaris Meninggalkan Istri, Anak Laki-laki, dan Ibu

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersih sebesar Rp 120.000.000,-. Ahli warisnya adalah:

  • 1 Istri
  • 1 Anak Laki-laki
  • 1 Ibu

Perhitungan:

  1. Bagian Istri: Karena ada anak, istri mendapat 1/8.
    1/8 x Rp 120.000.000 = Rp 15.000.000,-
  2. Bagian Ibu: Karena ada anak, ibu mendapat 1/6.
    1/6 x Rp 120.000.000 = Rp 20.000.000,-
  3. Sisa Harta (untuk Ashobah):
    Rp 120.000.000 - (Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 120.000.000 - Rp 35.000.000 = Rp 85.000.000,-
  4. Bagian Anak Laki-laki: Anak laki-laki adalah ashobah bin nafsihi, sehingga ia mendapat sisa harta.
    Rp 85.000.000,-

Total: Rp 15.000.000 (Istri) + Rp 20.000.000 (Ibu) + Rp 85.000.000 (Anak Laki-laki) = Rp 120.000.000,-

Kasus 2: Pewaris Meninggalkan Suami, Dua Anak Perempuan, dan Ayah

Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersih sebesar Rp 90.000.000,-. Ahli warisnya adalah:

  • 1 Suami
  • 2 Anak Perempuan
  • 1 Ayah

Perhitungan:

  1. Bagian Suami: Karena ada anak, suami mendapat 1/4.
    1/4 x Rp 90.000.000 = Rp 22.500.000,-
  2. Bagian Dua Anak Perempuan: Karena dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, mereka mendapat 2/3.
    2/3 x Rp 90.000.000 = Rp 60.000.000,-
    Masing-masing anak perempuan mendapat Rp 30.000.000,-
  3. Bagian Ayah: Karena ada anak perempuan, ayah mendapat 1/6 (fardh) dan juga ashobah (mengambil sisa jika ada).
    1/6 x Rp 90.000.000 = Rp 15.000.000,-
  4. Sisa Harta:
    Rp 90.000.000 - (Rp 22.500.000 + Rp 60.000.000 + Rp 15.000.000) = Rp 90.000.000 - Rp 97.500.000 = Minus Rp 7.500.000.
    Catatan: Dalam kasus ini, total bagian fardh melebihi harta yang ada (disebut Aul). Dalam ilmu faraidh, jika terjadi Aul, maka bagian masing-masing ahli waris fardh akan dikurangi secara proporsional. Namun, untuk tingkat SMA, fokus pada kasus yang tidak Aul atau menyederhanakan perhitungan.
    Pendekatan Sederhana untuk Kasus Aul (SMA):
    Total bagian dalam bentuk pecahan: 1/4 (suami) + 2/3 (anak perempuan) + 1/6 (ayah) = 3/12 + 8/12 + 2/12 = 13/12.
    Karena totalnya 13, maka harta dibagi menjadi 13 bagian.
    Setiap bagian = Rp 90.000.000 / 13 = Rp 6.923.076,92
    Suami: 3 x Rp 6.923.076,92 = Rp 20.769.230,76
    Anak Perempuan (2): 8 x Rp 6.923.076,92 = Rp 55.384.615,36 (masing-masing Rp 27.692.307,68)
    Ayah: 2 x Rp 6.923.076,92 = Rp 13.846.153,84
    Total: Rp 90.000.000,-

Total: Rp 20.769.230,76 (Suami) + Rp 55.384.615,36 (2 Anak Perempuan) + Rp 13.846.153,84 (Ayah) = Rp 90.000.000,-

Kasus 3: Pewaris Meninggalkan Istri, Ibu, dan Saudara Kandung Laki-laki

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan harta bersih Rp 60.000.000,-. Ahli warisnya adalah:

  • 1 Istri
  • 1 Ibu
  • 1 Saudara Kandung Laki-laki

Perhitungan:

  1. Bagian Istri: Karena tidak ada anak/cucu, istri mendapat 1/4.
    1/4 x Rp 60.000.000 = Rp 15.000.000,-
  2. Bagian Ibu: Karena tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih, ibu mendapat 1/3.
    1/3 x Rp 60.000.000 = Rp 20.000.000,-
  3. Sisa Harta (untuk Ashobah):
    Rp 60.000.000 - (Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 60.000.000 - Rp 35.000.000 = Rp 25.000.000,-
  4. Bagian Saudara Kandung Laki-laki: Sebagai ashobah bin nafsihi, ia mendapat sisa harta.
    Rp 25.000.000,-

Total: Rp 15.000.000 (Istri) + Rp 20.000.000 (Ibu) + Rp 25.000.000 (Saudara Kandung Laki-laki) = Rp 60.000.000,-

Gambar: Visualisasi proses perhitungan pembagian harta warisan.

G. Manfaat Pembagian Waris dalam Islam

Hukum waris Islam (faraidh) memiliki hikmah dan manfaat yang sangat besar bagi individu dan masyarakat:

  1. Menjamin Keadilan: Pembagian harta warisan yang telah ditentukan secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah memastikan keadilan bagi semua ahli waris yang berhak, tanpa memandang status sosial atau kekayaan. Ini mencegah praktik-praktik diskriminatif.
  2. Mencegah Perselisihan dan Konflik: Dengan adanya aturan yang jelas dan baku, potensi perselisihan dan konflik antar anggota keluarga terkait harta warisan dapat diminimalisir. Setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya.
  3. Melindungi Hak Anak Yatim dan Kaum Lemah: Hukum waris Islam sangat melindungi hak-hak ahli waris yang rentan, seperti anak yatim, perempuan, dan orang tua, dengan memberikan bagian yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Menjaga Stabilitas Ekonomi Keluarga dan Masyarakat: Distribusi harta yang merata kepada ahli waris dapat mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang dan memastikan perputaran ekonomi yang sehat dalam masyarakat.
  5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial: Dengan adanya kepastian hukum waris, masyarakat merasa aman dan tenteram dalam mengelola harta benda mereka, baik selama hidup maupun setelah meninggal.
  6. Mendapatkan Ridha Allah SWT: Melaksanakan hukum waris sesuai syariat adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT, yang akan mendatangkan pahala dan keberkahan.

Gambar: Ilustrasi manfaat dan kebaikan dari penerapan hukum waris Islam.

H. Kuis Interaktif Waris (10 Soal HOTS)

Uji pemahamanmu tentang materi waris dengan menjawab 10 kasus berbeda yang memerlukan pemikiran mendalam!

I. Refleksi Hasil Pembelajaran

Setelah mempelajari materi waris dan mencoba kuis interaktif, mari kita refleksikan apa yang telah kamu pelajari:

  • Apa saja konsep penting yang kamu pahami tentang waris dalam Islam?
  • Bagian mana dari materi yang paling menantang untuk dipahami?
  • Bagaimana kamu bisa menerapkan pemahaman tentang waris ini dalam kehidupan sehari-hari atau di masa depan?
  • Apakah ada pertanyaan lebih lanjut yang muncul setelah mempelajari materi ini?

Diskusikan pertanyaan-pertanyaan ini dengan guru atau teman-temanmu untuk memperdalam pemahaman.

Gambar: Ilustrasi seseorang sedang merenung atau merefleksikan ilmu yang didapat.

J. Sumber Bacaan / Daftar Pustaka

Untuk pendalaman lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut:

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya (terutama Surah An-Nisa' ayat 7-14 dan 176)
  • Kitab-kitab Fiqih Waris (Faraidh), contoh:
    • Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah.
    • Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
    • Rachmat Syafe'i, Ilmu Faraidh.
  • Buku-buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA Kelas XII.
  • Jurnal-jurnal ilmiah atau artikel terpercaya tentang Hukum Waris Islam.

Gambar: Tumpukan buku sebagai simbol sumber ilmu dan referensi.