Sharing and learning Together

Name

Email *

Message *

Monday, 27 October 2025

Sumber Hukum Islam ( Materi 4 PAI Keas X )

Media Pembelajaran PAI - Sumber Hukum Islam

Elemen Fiqih: Memahami Sumber Hukum Islam

Tujuan Pembelajaran

Melalui media pembelajaran interaktif ini, siswa diharapkan mampu:

  • Menjelaskan pengertian dan kedudukan sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Hadits, dan Ijtihad).
  • Mengidentifikasi jenis-jenis ijtihad sebagai sumber hukum Islam (Ijma' dan Qiyas).
  • Menganalisis dalil naqli yang menjadi landasan sumber hukum Islam.
  • Menyajikan contoh-contoh penerapan sumber hukum Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari.
  • Menganalisis hikmah dan manfaat mempelajari sumber hukum Islam dalam membentuk pribadi yang taat.
  • Menumbuhkan keyakinan bahwa berpegang teguh pada Al-Qur'an, Hadits, dan Ijtihad adalah panduan hidup yang benar.

Peta Konsep

SUMBER HUKUM ISLAM

Landasan Pengambilan Hukum

1. Al-Qur'an

Sumber Utama & Pertama (Mutlak)

2. Hadits

Sumber Kedua (Penjelas Al-Qur'an)

3. Ijtihad

Sumber Ketiga (Untuk Masalah Baru)

Ijtihad terbagi menjadi beberapa bentuk, diantaranya:

Disepakati (Muttafaq)
Ijma': Kesepakatan ulama.
Qiyas: Analogi hukum (mencari kesamaan 'illah/sebab).
Metode Lain (Mukhtalaf)
Istihsan: Pengecualian hukum demi kebaikan.
Maslahah Mursalah: Berdasarkan kemaslahatan umum.
'Urf: Adat istiadat/kebiasaan baik.

Materi Pembelajaran

Apa itu Sumber Hukum Islam?

Sumber hukum Islam (Masadir al-Ahkam) adalah rujukan, landasan, atau dalil utama yang digunakan oleh para ulama (mujtahid) untuk menggali dan menetapkan hukum-hukum syari'at Islam. Hukum Islam bersifat dinamis dan relevan di setiap zaman. Oleh karena itu, diperlukan sumber yang pasti untuk menjawab segala persoalan kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan ibadah (hubungan dengan Allah) maupun muamalah (hubungan dengan sesama manusia).

Kedudukan Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam memiliki tingkatan (hierarki) yang tidak boleh terbolak-balik. Artinya, dalam menetapkan suatu hukum, harus merujuk pada sumber utama terlebih dahulu.

  1. Al-Qur'an: Sebagai sumber hukum pertama dan tertinggi.
  2. Hadits: Sebagai sumber hukum kedua, berfungsi sebagai penjelas (bayan) Al-Qur'an.
  3. Ijtihad: Sebagai sumber hukum ketiga, digunakan ketika suatu perkara tidak ditemukan dalilnya secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Dalil Naqli

Q.S. An-Nisa' [4]: 59 (Perintah Taat)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُd'وْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Penjelasan: Ayat ini memerintahkan kita untuk taat kepada Allah (Al-Qur'an), Rasul (Hadits), dan Ulil Amri (pemimpin, termasuk ulama). Jika terjadi perselisihan, kita wajib kembali kepada Al-Qur'an dan Hadits.

Hadits Riwayat Imam Malik

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

"Aku telah tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, (yaitu) Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya (Hadits)." (HR. Malik)

Penjelasan: Hadits ini menegaskan bahwa Al-Qur'an dan Hadits adalah dua pusaka yang menjamin umat Islam tidak akan tersesat jika berpegang teguh pada keduanya.

Jenis-Jenis Sumber Hukum Islam

1. Al-Qur'an

Adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril, disampaikan secara mutawatir (berangsur-angsur), dan membacanya adalah ibadah.

Kedudukan: Sumber hukum yang pertama dan utama. Semua hukum harus merujuk padanya. Isinya bersifat universal, abadi, dan mencakup segala aspek kehidupan.

2. Hadits (As-Sunnah)

Adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi'li), maupun ketetapan (taqriri).

Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an:

  • Bayan At-Taqrir: Memperkuat hukum yang sudah ada di Al-Qur'an.
  • Bayan At-Tafsir: Menjelaskan dan merinci ayat Al-Qur'an yang masih umum (global). Contoh: Al-Qur'an memerintahkan shalat, Hadits menjelaskan cara dan waktunya.
  • Bayan At-Tasyri': Menetapkan hukum baru yang tidak ada di Al-Qur'an (atas bimbingan wahyu).

3. Ijtihad

Secara bahasa artinya "bersungguh-sungguh". Secara istilah, Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para ulama (mujtahid) yang memiliki ilmu mendalam untuk menetapkan hukum syara' terhadap masalah-masalah baru (kontemporer) yang tidak ditemukan dalilnya secara pasti dalam Al-Qur'an dan Hadits.

A. Disepakati (Muttafaq)

  • Ijma': Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas suatu hukum syara'. Contoh: Kesepakatan pengumpulan ayat Al-Qur'an menjadi satu mushaf.
  • Qiyas: Menyamakan (menganalogikan) hukum suatu kasus baru yang belum ada dalilnya dengan kasus lama yang sudah ada hukumnya di Al-Qur'an/Hadits, karena adanya kesamaan 'illah (sebab hukum).

B. Metode Lain (Mukhtalaf)

  • Istihsan: Pengecualian suatu hukum yang bersifat umum atau beralih dari satu qiyas ke qiyas lain yang lebih kuat demi kepentingan/kebaikan tertentu.
  • Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum suatu perkara yang tidak ada dalilnya demi kemaslahatan (kebaikan) umum yang tidak dilarang ataupun diperintahkan secara spesifik oleh syariat. Contoh: pencatatan pernikahan di KUA untuk ketertiban administrasi.
  • 'Urf: Kebiasaan atau adat istiadat suatu masyarakat yang diakui baik dan telah berjalan lama, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Contoh: praktik pemberian "uang mahar" yang berbeda-beda di tiap daerah.

Contoh Kontekstual

Beginilah cara sumber hukum Islam bekerja dalam kehidupan nyata:

Kasus: Shalat 5 Waktu

  • Al-Qur'an: Memerintahkan, "Dan dirikanlah shalat..." (Q.S. Al-Baqarah: 43). Ayat ini bersifat umum.
  • Hadits: Menjelaskan secara rinci (Bayan At-Tafsir): "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Bukhari). Nabi mencontohkan jumlah rakaat, gerakan, bacaan, dan waktu-waktunya.

Kasus: Hukum Narkoba dan Zat Adiktif

Di zaman Nabi, belum ada Narkoba jenis sabu atau ekstasi.

  • Al-Qur'an: Mengharamkan Khamr (minuman keras). (Q.S. Al-Maidah: 90).
  • Hadits: Menjelaskan 'illah (sebab) diharamkannya khamr: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim).
  • Ijtihad (Qiyas): Ulama menganalogikan narkoba dengan khamr.
    • Kasus Lama: Khamr. Hukum: Haram. 'Illah: Memabukkan / merusak akal.
    • Kasus Baru: Narkoba. 'Illah: Sama, yaitu memabukkan / merusak akal.
    • Kesimpulan Hukum (Qiyas): Narkoba hukumnya HARAM.

Kasus: Pencatatan Pernikahan di KUA

Di zaman Nabi, pernikahan tidak dicatat di lembaga resmi negara.

  • Al-Qur'an & Hadits: Memerintahkan pernikahan yang sah (ada wali, saksi, mahar, ijab qabul) tapi tidak memerintahkan pencatatan.
  • Ijtihad (Maslahah Mursalah): Ulama dan pemerintah Indonesia menetapkan perlunya pencatatan pernikahan di KUA.
    • Tujuan: Untuk kemaslahatan umum (Maslahah Mursalah).
    • Manfaat: Memberikan kepastian hukum, melindungi hak istri dan anak (warisan, nafkah), menghindari fitnah, dan menciptakan ketertiban administrasi negara.
    • Kesimpulan Hukum: Pencatatan pernikahan di KUA menjadi wajib demi tercapainya kemaslahatan.

Hikmah Mempelajari Sumber Hukum Islam

Menjaga Kemurnian Islam

Memastikan bahwa ajaran Islam yang kita amalkan bersumber dari dalil yang shahih (benar) dan terhindar dari bid'ah (perkara baru dalam ibadah) dan khurafat.

Memberikan Kepastian Hukum

Memberikan panduan yang jelas dan pasti dalam menentukan mana yang halal dan haram, yang benar dan salah, sehingga hidup menjadi terarah.

Menjawab Tantangan Zaman

Melalui Ijtihad, Islam terbukti relevan (Shalih li kulli zaman wa makan) dan mampu memberikan solusi atas masalah-masalah modern (seperti bayi tabung, bank syariah, dll).

Mencapai Kebahagiaan Dunia & Akhirat

Dengan mengikuti panduan dari Al-Qur'an dan Hadits, seorang Muslim akan meraih ketenangan hidup (sakinah) di dunia dan keselamatan (surga) di akhirat.

LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik)

Aktivitas Analisis Kasus (HOTS)

Bacalah studi kasus di bawah ini, lalu diskusikan dengan teman kelompokmu atau jawab secara mandiri.

Kasus: "Investasi Kripto (Cryptocurrency)"

Saat ini marak investasi aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya (Cryptocurrency). Transaksi ini murni digital, tidak ada wujud fisiknya, dan nilainya sangat fluktuatif (naik-turun secara drastis). Di zaman Nabi, hal ini sama sekali tidak ada.

Pertanyaan Diskusi:

  1. Menurut analisismu, apakah Al-Qur'an atau Hadits secara langsung (eksplisit) membahas hukum Bitcoin? Mengapa?
  2. Jika tidak ada dalilnya secara langsung, sumber hukum Islam manakah (Al-Qur'an, Hadits, atau Ijtihad) yang paling tepat digunakan untuk menentukan hukum investasi kripto?
  3. Jika menggunakan Ijtihad (misalnya Qiyas atau Ijma'), apa yang harus dianalisis oleh para ulama? (Petunjuk: Pikirkan tentang unsur-unsur dalam transaksi kripto, seperti adanya unsur spekulasi/judi (maisir) atau ketidakjelasan (gharar)).
  4. Bagaimana sikapmu sebagai seorang pelajar SMK dalam menghadapi tren baru seperti ini, setelah memahami pentingnya sumber hukum Islam?

Asesmen Sumatif

Refleksi Pembelajaran

Yuk, luangkan waktu sejenak untuk merefleksikan apa yang sudah kita pelajari hari ini. Kejujuranmu sangat membantu proses belajarmu!

Sumber Belajar

Materi ini disusun dan dikembangkan dari berbagai sumber terpercaya, antara lain:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Buku Panduan Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Kemdikbudristek.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Kemdikbudristek.
  • Al-Qur'an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI.
  • Berbagai kitab Hadits (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dsb.).
  • Website resmi lembaga keagamaan seperti Kemenag RI, MUI (Majelis Ulama Indonesia).

No comments:

Post a Comment